Kamis, 12 Maret 2009

Sebagai Bahan Renungan

Kualitas Pribadi yang Terbaik


Ketulusan: Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura- pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya "Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak". Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.
Kerendahan Hati: Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendahhatian justru mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bisa membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.

Murah Hati : Kemurahan hati sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Zaman sekarang sungguh susah mencari orang yang murah hati yang siap menolong orang-orang disekitarnya dengan tulus tidak memikirkan keuntungan pribadi atas bantuan yang diberikan Tidak diragukan lagi, orang yang murah hati akan dicintai dan memiliki banyak sahabat.

Empati: Empati adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain.Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri.Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.

Positive Thinking: Orang yang bersikap positif (positive thinking) selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang lain, lebih suka bicara mengenai harapan daripada keputusasaan, lebih suka mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dan sebagainya.

Keceriaan: Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup,tidak suka mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain.

Bertanggungjawab: Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.

Kebesaran Jiwa: Kebesaran jiwa dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa-masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan

Sabtu, 07 Maret 2009

DOA YANG INDAH

Aku meminta kepada Allah untuk menyingkirkan penderitaanku.
Allah menjawab, Tidak.
Itu bukan untuk Kusingkirkan, tetapi agar kau mengalahkannya.

Aku meminta kepada Allah untuk menyempurnakan kecacatanku.
Allah menjawab, Tidak.
Jiwa adalah sempurna, badan hanyalah sementara.

Aku meminta kepada Allah untuk menghadiahkanku kesabaran.
Allah menjawab, Tidak.
Kesabaran adalah hasil dari kesulitan; itu tidak dihadiahkan, itu harus dipelajari.

Aku meminta kepada Allah untuk memberiku kebahagiaan.
Allah menjawab, Tidak.
Aku memberimu berkat. Kebahagiaan adalah tergantung padamu.

Aku meminta kepada Allah untuk menjauhkan penderitaan.
Allah menjawab, Tidak.
Penderitaan menjauhkanmu dari perhatian duniawi dan membawamu mendekat padaKu.

Aku meminta kepada Allah untuk menumbuhkan rohku.
Allah menjawab, Tidak.
Kau harus menumbuhkannya sendiri, tetapi Aku akan memangkas untuk membuatmu berbuah.

Aku meminta kepada Allah segala hal sehingga aku dapat menikmati hidup.
Allah menjawab, Tidak.
Aku akan memberimu hidup, sehingga kau dapat menikmati segala hal.

Aku meminta kepada Allah membantuku mengasihi orang lain, seperti Ia mengasihiku.
Allah menjawab.. Ahhh, akhirnya kau mengerti.

HARI INI ADALAH MILIKMU JANGAN SIA-SIAKAN .
Bagi dunia kamu mungkin hanyalah seseorang,

Allah SWT Bless You All

Cinta Ibarat Kupu2

Cinta ibarat KUPU-KUPU
Makin kau kejar, makin ia menghindar tapi bila kau biarkan ia terbang, ia akan menghampirimu disaat kau tak menduganya. cinta bisa membahagiakanmu tapi sering pula ia menyakiti. tapi cinta itu hanya istimewa, apabila kau berikan pada seseorang yang layak menerimanya....... jadi....tenang tenang saja jangan terburu-buru hingga kau bisa memilih yang terbaik .
untuk kalian yang ......RAGU - RAGU DENGAN PERNIKAHAN Cinta bukanlah perkara menjadi "ORANG SEMPURNA"nya seseorang. justru perkara menemukan seseorang yang bisa membantumu menjadikan dirimu sempurna.

untuk kalian yang....... TIPE PLAYBOY / PLAYGIRL
Jangan katakan "AKU CINTA PADAMU" bila kau tidak benar-benar peduli padanya.
Jangan bicarakan soal perasaan -perasaan itu, bila tidak benar - benar adanya.
Jangan kau sentuh hidup seseorang bila kau berniat mematahkan hatinya.
Jangan menatap ke dalam matanya bila apa yang kau katakan cuma DUSTA.
Hal terkejam yang bisa dilakukan ialah membuat seseorang jatuh cinta, padahal kau sama sekali tidak berniat untuk menerimanya saat ia terjatuh......

Untuk kalian yang ......... SUDAH MENIKAH
Kalau Cinta jangan katakan, "INI SALAHMU !" tapi, ? Maafkan aku ya??
Bukan " KAU DIMANA?! " melainkan "AKU DISINI, KENAPA?"
Bukan "KOK BISA SIH KAMU BEGITU ?" tapi, "AKU MENGERTI "
Dan bukan "COBA, SEANDAINYA KAMU.... " akan tetapi, "TERIMA KASIH YA, KAMU BEGITU...."

Untuk kalian yang...... PATAH HATI
Sakit karena patah hati akan bertahan selama kau menginginkannya
dan akan mengiris luka sedalam kau membiarkannya.
Tantangannya bukanlah bagaimana bisa mengatasi, melainkan apa yang bisa diambil sebagai pelajaran dan hikmahnya

Untuk kalian yang............. BELUM PERNAH JATUH CINTA
Bagaimana kalau jatuh cinta : Mau jatuh, jatuhlah tapi jangan sampai terjerumus, tetaplah konsisten tapi jangan terlalu "NGOTOT"
Berbagilah dan jangan sekali - kali tidak fair.
Berpengertianlah dan cobalah untuk tidak menuntut,
siap - siaplah untuk terluka dan menderita, tapi jangan kau simpan semua rasa sakitmu itu.

Untuk kalian yang ........ INGIN MENGUASAI
Hatimu patah melihat yang kau cintai berbahagia dengan orang lain, tapi seharusnya akan lebih sakit mengetahui bahwa yang kau cintai ternyata tidak bahagia bersamamu..

Untuk kalian yang........... TAKUT MENGAKUI
Cinta menyakitkan bila kamu putuskan hubungan dengan seseorang. malah lebih sakit lagi bila seseorang memutuskan hubungan denganmu.
Tapi cinta paling menyakitkan bila orang yang kamu cintai sama sekali tidak mengetahui perasaanmu terhadapnya..

Untuk kalian yang.......... MASIH BERTAHAN MENCINTAI SESEORANG YANG SUDAH PERGI
Hal menyedihkan dalam hidup ialah bila kamu bertemu seseorang lalu jatuh cinta, hanya kemudian pada akhirnya kamu menyadari bahwa dia bukanlah jodohmu.
Dan kau telah menyia2 kan bertahun-tahun untuk seseorang yang tidak layak. Kalau sekarang pun ia sudah tak layak, maka 10 tahun dari sekarang pun ia juga tak akan layak.
maka biarkan ia pergi dan lupakan.........

Sabtu, 2009 Maret 07

PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Oleh :TRISNO ZUARDI, SH.,MM Kepala Bagian Mutasi Dosen – Biro Kepegawaian WORKSHOP JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA BIRO KEPEGAWAIAN – DEPDIKNASJAMBI, FEBRUARI 20091. Prinsip Penilaian.a. Adil ; Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama.b. Obyektif ; Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapatdipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas. c. Akuntabel ; Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan danalasannya. d. Transparan dan Bersifat Mendidik ; Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik. 2. Standar Penilaian Angka Kredit Prestasi Kerja Dosen. I. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN. a.Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ ijazah :Kriteria- Ijazah dalam negeri harus berasal dari pascasarjana terakreditasi sekurang- kurangnya B- ijazah luar negeri harus mendapatkan penilaian dari Ditjen Dikti.- Linear :S1 – S2 = 50S2 – S3 = 50- Non Linear S1 = 5 S2/Sp.I = 10 S3/Sp.II = 15. 1). Bukti Kegiatan :a) Fotokopi ijazah yg dilegalisir oleh pejabat yang berkompotenb) - SK Tugas Belajar- SK Izin Belajar- SK Pembebasan Sementara dari tugas-tugas jabatan. 2).Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian. b). Mengikuti diklat fungsional dosen dan memperoleh STPP. 1). > 960 jam = 15. 2) 641 – 960 jam = 9. 3) 481 – 640 jam = 6. 4) 161 – 480 jam = 3. 5) 81 - 160 jam = 2. 6) >30 - 80 jam = 11). Bukti Kegiatan :a) Fotokopi STPP/Sertifikat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. b) Surat tugas. 2). Batas Kepatutan :- > 960 jam 1 (satu) STPP/Sertifikat per periode penilaian- > 641 - < 960 =" 1"> 481 - < 640 =" 1"> 161 - < 480 =" 1"> 81 - < 160 =" 1"> 30 - < 80 =" 1" pertama =" 0,5" berikutnya =" 0,25" pertama =" 1" berikutnya ="0,5" pu =" 8," pb =" 6" pu =" 3," pb =" 2" pu =" 1," pb =" 0,5" pb =" 0,5" ketua =" 1" anggota =" 0,5"> kurikuler dan kokurikuler termasuk pena- sehat akademik/dosen wali .- bid. Kemahasiswaan -> ekstra kurikuler- jumlah mhs tidak dibatasi angka kredit = 2 persemester.1). Bukti Kegiatan : SK Penugasan. 2). Batas Kepatutan : Tidak dibatasi jumlah mahasiswai. Mengembangkan program kuliahKriteria :- hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembe- lajaran, dan evaluasi pembelajaran.- bangsun metodologi pendidikan- bangsun metedologi penelitian di PT- berbentuk tulisan ilmiah- disimpan di perpustakaan PT angka kredit = 2 persemester1)Bukti KegiatanMakalah/tulisan asli. 2) Batas kepatutan1 matakuliah persemesterj.Mengembangkan bahan pengajaran :Kriteria :- hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran- buku, untuk buku ajar- karya lain (diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskah totorial angka kredit :1) buku ajar = 20 /buku. 2) Diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskah totorial masing-masing = 5. 1). Bukti Kegiatan :- Buku ajar/buku teks asli- Diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskah totorial, asli. 2)Batas Kepatutan :a. 1 buku pertahunb. 1 karya lain (Diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskahtotorial) persemester.k.Menyampaikan orasi ilmiahKriteria :- pidato ilmiah pd forum-2 ke- giatan tradisi akademikangka kredit = 5 pertahun perperguruan tinggi1). Bukti Kegiatan : Makalah atau buku bahan orasi ilmiah2). Batas Kepatutan : 2 perguruan tinggi persemesterl. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi☻ Rektor, Ketua MWA, Ketua Senat Aka- demik, Ketua Dewan GB/Majelis GB, angka kredit =6☻ Purek, Ketua Lembaga, Wk. MWA, Ses. MWA, Ses MGB/DGB, Ses Senat Akademik, SesSenat PT, Dekan, Direktur PPs, Ketua Senat Fak. Angka kredit = 5☻ Pudek, Ketua ST, Asdir PPs, Dir Poltk Kapuslit pd Univ/inst, Ses senat. Angka kredit = 4☻ Dir Akd, Puket ST, Kapuslitmas ST, Pudir poltek. Angka kredit = 4☻ Pudir akad, kajur/kabag, Ketua/Ses prodi, Ka unit litabdimas akad. Angka kredit = 3☻ Kajur poltek/akad dan sesjur/bag pd univ/inst/ST = 3☻ Sesjur poltek/akad, dan Ka.lab univ/ inst/ST/poltek/akad = 31). Bukti Kegiatan : SK jabatan pimpinan2) Batas Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama, angkakreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggim. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya :Kriteria :- Lektor = bependidikan S3/Sp.II- Lektor Kepala = S1/DIV atau S2/Sp.I- Membimbing pencangkokan :▫ membimbing dosen yunior dari PT lain yg dicangkokan di PT asal oleh pembimbing▫ dalam bidang ilmu yang sama dgn dosen pembimbingnya- Pembimbingan reguler :▫ pembimbingan dosen yunior di perguruan tinggi sendiri▫ Dlm bidang ilmu yang sama dengan pembimbingnya- jumlah dosen yunior yang dibimbing tidak dibatasiAngka kredit :Pembimbingan Pencangkokan = 2Pembimbingan reguler = 11)Bukti kegiatan : SK Penugasan2)Batas kepatutan ; Kegiatan persemestern.Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokanKriteria :- Detasering▫ penugasan dari PT asal ke PT lain▫ membimbing dosen yunior pd PT tersebut▫ Dlm bidang ilmu yang sama▫ tidak dibatasi jumlah dosen yunior yang dibimbing- Pencangkokan :▫ mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan▫ dikirim oleh PT asal ke PT lain▫ meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunyaAngka kredit :Detasering = 5Pencangkokan = 41). Bukti kegiatan ; SK Penugasan2) Batas kepatutana. 1 kegiatan Detasering persemesterb. 1 kegiatan pencangkok persemesterII. PENELITIANa.Menghasilkan karya ilmiah1) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikana) dalam bentuk buku monograf = 20b) dalam bentuk buku refrensi = 40Kriteria buku- memiliki ISBN- Tebal paling sedikit 40 hal. Cetak (format UNESCO)- Ukuran : minimal 15,5 cm X 23 cm- Diterbitkan oleh Badan ilmiah/orga- nisasi/PT- isi tidak menyimpang dari Falsafah Pancasila dan UUD 1945Monograf1.Kriteriaa berbentuk bukub. diterbitkanc. satu hal dalam suatu bidang ilmu2). Bukti Kegiatan : Buku monograf asli3) Batas Kepatutan : 1 buku pertahunReferensi :1) Kriteriaa. berbentuk bukub. diterbitkanc. satu bidang ilmu2) Bukti kegiatan ; Buku referensi asli3)Batas Kepatutan ; 1 buku pertahun2) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiaha) internasional = 40Kriteria majalah ilmiah internasional- Terbit di negara lain yang memiliki reputasi yg tidak di- ragukan, atau majalah ilmiahnasional terakreditasi dikti yg disamakan dgn majalah ilmiah internasional- Editorial board (dewan redaksi) adalah pakar dibi- dangnya dan berasal dari berbagainegara serta berdo- misili di negara masing-masing- Bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia dan Cina- Terbit secara teratur dan beredar di berbagai negara1)Kriteriaa. dimuat dalam majalah ilmiah internasional atau;b. dimuat dalam majalah nasional terakreditasi Ditjen Dikti yg dinilai setara dengan majalah ilmiah internasional2) Bukti Kegiatan :a. Majalah ilmiah asli (lengkap), atau;b. Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli), dilengkapi dengan cover dan daftar isimajalah ilmiah, serta disahkan oleh Dekan/Ketua Departemen/jurusan.3) Batas Kepatutan : 1 artikel persemesterb) Nasional terakreditasi oleh Ditjen Dikti = 25Kriteria majalah ilmiah nasional terakreditasi :- bertujuan menampung/meng- komunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsepilmiah dalam disiplin ilmu tertentu- Ditujukan kepd masy. Ilmiah/ peneliti yang mempunyai disiplin keilmuan yang relevan- Diterbitkan oleh badan ilmiah/ organisasi/PT dgn unit2nya- Bahasa yang digunakan bahasa indonesia dan/atau bahasa inggris dengan abstrak dalambahasa indonesia- Dewan redaksi adalah para ahli di bidangnya- Diedarkan secara nasional1). KriteriaDimuat dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi2) Bukti Kegiatan : Majalah ilmiah asli (lengkap)3) Batas Kepatutan : 1 artikel persemesterc) Nasional tidak terakreditasi oleh Ditjen Dikti = 10Kriteria majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi :- bertujuan menampung/meng- komunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsepilmiah dalam disiplin ilmu tertentu- Ditujukan kepd masy. Ilmiah/ peneliti yang mempunyai disiplin keilmuan yang relevan- Diterbitkan oleh badan ilmiah/ organisasi/PT dgn unit2nya- memiliki ISSN- Bahasa yang digunakan bahasa indonesia dan/atau bahasa inggris dengan abstrak dalambahasa indonesia- Dewan redaksi adalah para ahli di bidangnya- Diedarkan secara nasional1). KriteriaDimuat dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi yang memiliki ISSN2) Bukti Kegiatan : Majalah ilmiah asli (lengkap)3) Batas Kepatutan : 2 artikel persemester3) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan melalui seminara) disajikan(1) seminar internasional = 15Kriteria seminar/simposium/loka- karya internasional- Penyelenggara asosiasi profesi, lembaga ilmiah yang bereputasi- steering committee terdiri dari pakar yang berasal dari berbagai negara- bahasa yang digunakan bahasa resmi PBB- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negaraKriteria prosiding seminar internasional- Ditulis dalam bahasa resmi PBB- Ada editor yang berasal dari berbagai negara- Penulis berasal dari berbagai negara- Memiliki ISBN- Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi1). Kriteria :a. makalah disajikan dalam seminat dan dimuat dalam prosiding seminar, atau;b. dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, diterbitkan dan diedarkan secarainternasional2) Bukti Kegiatan :a. dalam bentuk prosiding(1) Prosiding asli (lengkap), atau;(2) Fotokopi artikel (makalah) dengan cover dan dan daftar isi prosiding(3) Sertifikat bukti penyajian makalah dari panitia seminarb. dalam bentuk buku(1) buku yang memuat artikel/makalah seminar, atau:(2) reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)(3) Batas Kepatutan : 1 makalah persemester(2) seminar nasional = 10Kriteria seminar/simposium/loka- karya nasional- Penyelenggara asosiasi profesi, lembaga ilmiah yang bereputasi- steering committee yang terdiri dari para pakar - bahasa yang digunakan bahasa indonesia- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasionalKriteria prosiding seminar Nasional- Ditulis dalam bahasa indonesia- Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya- Memiliki ISBN- Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi1). Kriteriaa. makalah disajikan dalam seminar dan dimuat dalam prosiding seminar, ataub. dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, diterbitkan dan diedarkan secaranasional2) Bukti Kegiatan :a. dalam bentuk prosiding(1) Prosiding asli (lengkap), atau;(2) Fotokopi artikel (makalah) dengan cover dan dan daftar isi prosiding(3) Sertifikat bukti penyajian makalah dari panitia seminarb. dalam bentuk buku(1) buku yang memuat artikel/makalah seminar, atau:(2) reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)3) Batas Kepatutan : 2 makalah persemesterb) Poster(1) seminar internasional = 101). Kriteria :a. Poster dipasang/dipamerkan pada saat acara seminar berlangsungb. dimuat dalam prosiding seminar internasional2) Bukti Kegiatan :(1) Prosiding asli (lengkap), atau;(2) Fotokopi poster yang dimuat dalam prosiding berikut cover dan daftar isi buku(3) Poster dan Sertifikat keikutsertaan dari panitia seminarBatas Kepatutan : 1 poster persemester(2) seminar nasional = 5(1)Kriteria : idem (lingkup nasional)2) Bukti kegiatan : idem (lingkup nasional)3) Batas Kepatutan 2 poster persemester4) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam koran/majalahpopular/majalah umum = 1Kriteria :- memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori- diterbitkan secara reguler- diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kab/kota.1.Kriteriadimuat dalam koran/majalah populer/majalah umum2). Bukti Kegiatan : koran/majalah populer/majalah umum yang memuat atrikel yang diusulkanuntuk dinilai3) Batas Kepatutan : Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan untukmelaksanakan penelitian5) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan diperpustakaan perguruan tinggi) = 3Kriteria :- dalam bentuk buku, atau;- makalah yang disajikan dalam forum ilmiah- terdokumentasi dalam perpustakaan PT- mendapatkan rekomendasi dari seorang guru besar/pakar di bidangnya1.Kriteria :a. dimuat dalam bentuk buku atau makalah, baik untuk tingkat nasional maupun internasionalb. Buku atau makalah tersimpan di perpustakaan PT atau ruang baca departemen2, Bukti kegiatanBuku yang telah dibubuhi atau dilampiri bukti pendokumentasian dari perpustakaan PT danrekomendasi dari guru besar/pakar3.Batas kepatutan Maksimal 10% X angka kredit bidang BCatatan : (tambahan baru)Beberapa komponen kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :1. Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis,disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding.2. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik (e-journal) yang bereputasi disetarakan denganartikel yang dimuat dalam buku (konvensional).Jurnal elektronik bereputasi harus memenuhi syarat-syarat sbb:a. ada editor yang memiliki kepakaran yang sesuai dengan bidang ilmu jurnalb. memiliki ISSNc. diterbitkan oleh lembaga ilmiah bereputasiBukti-bukti artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik harus berupa print-out artikel dan dilengkapi print-out identitas jurnal elektronik yang memuat ciri-ciri yang diperlukan sebagai jurnal elektronik bereputasi.3.Jurnal ilmiah internasional yang walaupun ditulis dalam bahasa resmi PBB, akan tetapi tidak memenuhi syarat –syarat sebagai jurnal ilmiah internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi4. Hasil penelitian dan/atau pemikiran yang disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan , bernilai angka kredit maksimal :a. internasional = 5b. nasional = 35. Hasil penelitian dan/atau pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan , bernilai angka kredit maksimal :a. internasional = 10b. nasional = 56. Jurnal ilmiah internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam bentuk seminar/simposium/lokakarya, bernilai angka kredit maksimal :a. Internasional 15b. nasional 10Publikasi tersebut pada angka 1 s.d. 6 tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sd. 3 tahun, dan kenaikan jabatan ke guru besar.b. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah = 15Kriteria :- menterjemah/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke bahasa indonesia atau sebaliknya- diterbitkan- diedarkan secara nasional1. Kriteria; hasil terjemahan dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan scrnasional2).Bukti Kegiatan : Buku hasil terjemahan/saduran3) Batas Kepatutan : 1 buku persemesterc.Mengedit/menyunting karya ilmiah = 10Kriteria :- hasil editing karya ilmiah orang lain- untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca- diterbitkan dalam bentuk buku- diedarkan secara nasional1.Kriteria : hasil editing/suntingan dibuat dalam bentuk buku yg diterbitkan dan diedarkansecara nasional2, Bukti kegiatan ; Buku hasil editing/suntingan3 Batas kepatutan ; 1 buku persemesterd. Membuat rancangan dan karya teknologi 1) dipatenkan- internasional = 80- nasional = 40Kriteria :- rancangan dan karya nyata teknologi- mendapat sertifikat hak cipta/HAKI dari badan atau instansi yg berwnang1.KriteriaRancangan dan karya teknologi yg dipatenkan2). Bukti Kegiatan : Fotokopi sertifikat/surat keterangan paten dari lembaga yg berwenangyang dilegalisir oleh pimpinan PT3) Batas Kepatutan :- paten internasional 1 karya pertahun- paten nasional 1 karya persemester2) tidak dipatenkanKriteria :- rancangan dan karya nyata teknologi- mendapat penilaian sejawat yg mempunyai otoritas sbg karya yang bermutu, canggih danmutakhir :- internasional = 20- nasional = 15- lokal = 101.Kriteria :rancangan dan karya teknologi yg tidak dipatenkan, dan surat keterangan dari yg berkompeten ttg keberadaan rancangan dan karya teknologi tsb2, Bukti kegiatan- Fotokopi surat keterangan dari pejabat yg berkompeten yg dilegalisir oleh pimpinan PT- hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas yang sesuai dengan tingkatannya yg dilegalisiroleh pimpinan PT3 Batas kepatutan- internasional = 1 karya pertahun- nasional = 1 karya persemester- lokal = 2 karya persemesterd.Membuat rancangan dan karya :1) seni monumental/seni pertunjukanKriteria :- mempunyai nilai abadi tidak hanya pada aspek monumental tetapi juga pada elemenestetikanya- karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilaimonumental- mendapat penilaian sejawat yang memiliki otoritas :a) internasional = 20 perancangan/perkaryab) nasional = 15 perancangan/perkaryac) lokal = 10 perancangan/perkarya1.Kriteria- hasil rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan- mendapat penilaian sejawat yang memiliki otoritas terhadap karya dan rancangan yangdiusulkan sesuai dengan tingkatannya2). Bukti Kegiatan :- Surat keterangan dari yang berkompeten sesuai dengan tingkatannya tentang keberadaanrancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan tersebut dan disahkan oleh pimpinanPT- Fotokopi surat hasil penilaian dari sejawat yang memiliki otoritas disahkan oleh pimpinan PT3) Batas Kepatutan :- internasional = 1 karya pertahun- nasional = 1 karya persemester- lokal = 2 karya persemester2) karya sastraKriteria :- karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra- mendapat pengakuan danpenilaian pakar sastra atau seniman:a) internasional = 20 perkaryab) nasional = 15 perkaryac) lokal = 10 perkarya- mempunyai nilai originalitas yang tinggi1.Kriteria- karya ilmiah atau karya seni- pengakuan dan penilaian pakar sastra atau seniman sesuai dengan tingkatannya2). Bukti Kegiatan :- karya ilmiah bidang sastra yang dihasilkan, atau;- karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra- Surat keterangan dari yang berkompeten sesuai tingkatannya tentang keberadaan karyaseni tersebut dan disahkan oleh pimpinan PT- Fotokopi penilaian pakar sastra atau seniman sesuai dengan tingkatannya dan disahkan olehpimpinan PT3) Batas Kepatutan :- internasional = 1 karya pertahun- nasional = 1 karya persemester- lokal = 2 karya persemester3. Persyaratan Khusus Untuk Kenaikan Jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besara). Lektor Kepala1) Kenaikan reguler(a). Untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 s.d. 3 tahunMemiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional yang terakreditasi dimana salah jurnal ilmiahnya berasal dari lembaga/PT di luar PT asal, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan lektor kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan atau angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.(b) Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun2). Kenaikan loncat jabatan(a) sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan asisten ahli(b) memiliki ijazah Doktor pada saat masih menduduki jabatan asisten ahli(c) Memiliki sekurang-kurangnya 4 publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yangterakreditasi atau 2 jurnal ilmiah internasional bereputasi atau kombinasi keduanya yangsecara keseluruhan setara dengan 4 publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasisebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama denganpenugasan jabatan lektor kepalalanya(d) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan(e) Memiliki integritas, kinerja, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata kramadalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara rapat pemberianpersetujuan/pertimbangan senat perguruan tinggi(f) Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi sejalan dengantuntutan dan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalamkerangka peningkatan kualitas dosen(g) dan syarat-syarat administratif lainnya.Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan lektor kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi sebagai penulis pertamab). Guru Besar1)Persyaratan Gelar Akademik dan Kesesuaian Bidang Ilmu- Memiliki gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan jabatanguru besar yang diusulkan.- Ijazah S3 tersebut harus berasal dari pascasarjana perguruan tinggi dalam negeri yang diakuioleh Depdiknas dengan program studi yang terakreditasi serendah-rendahnya B.- Penetapan bidang ilmu penugasan jabatan guru besar yang diusulkan oleh PT masing-masing,disesuaikan dengan ruang lingkup (ranah, domein) bidang ilmu dan arah pengembanganbidang ilmu PT tersebut- Ruang lingkup setiap satuan bidang ilmu (digit ilmu) untuk guru besar sedapat mungkinbersifat generik, mengikuti klasifikasi bidang ilmu yang lazim dipergunakan, walaupun dapatsaja berkembang. Bidang ilmu guru besar besar harus lebih luas dari mata kuliah, sehinggabidang ilmu yang menjadi penugasan guru besar dapat meliputi beberapa matakuliah yangtermasuk dalam bidang ilmu tersebut- Bidang ilmu yang tercantum dalam ijazah doktor dapat saja bersifat sangat luas dan lebih luasdari satuan bidang ilmu yang menjadi penugasan guru besar yang ditentukan oleh PT. Dalamkasus seperti ini, maka haruslah diupayakan agar bidang ilmu penugasan guru besar termasukdalam bidang ilmu yang tercantum dalam ijazah doktor tersebut. Selain itu dalam kasus sepertiini, bidang ilmu penugasan guru besar harus sesuai dengan bidang kekhususan doktornya yanglazimnya tercermin dalam bidang ilmu (ranah) penelitian untuk disertasinya.Contoh ilustrasi :☻ seorang dosen memiliki ijazah doktor dalam bidang IPA dengan bidang kekhususan(penelitian untuk disertasinya) dalam bidang biologi, maka ybs hanya boleh diangkat sebagaiguru besar dengan bidang penugasan biologi, tidak bisa diangkat dengan bidang penugasanfisika atau kimia, walaupun bidang ilmu tersebut IPA, karena ketiga ranah bidang ilmutersebut berbeda satu sama lain.☻seorang dosen memiliki ijazah doktor dalam bidang ilmu pengelolaan hutan (forestmanagement), maka ybs boleh saja diangkat sebagai guru besar dengan penugasan dalambidang perencanaan hutan (forest planning), atau ekonomi kehutanan (forest economics),atau kebijakan kehutanan (forest policy), apabila PT bersangkutan menetapkan bidang-bidang ilmu tersebut untuk penugasan guru besar dosen ybs karena ketiga bidang ilmutersebut termasuk dalam ranah ilmu pengelolaan hutan. Dalam kasus seperti ini seyogyanyapenugasan tersebut disesuaikan dengan penugasan pada jenjang jabatan terakhir yangdiduduki oleh dosen ybs.☻ seorang dokter memiliki jabatan Lektor Kepala dengan bidang penugasan ilmu kedokteran,memperoleh ijazah doktor dalam bidang ilmu ekonomi, maka ybs tidak dapat diangkatmenjadi guru besar bidang penugasan ilmu kedokteran, karena kedua bidang ilmu penugasanini berbeda, akan tetapi dapat diangkat sebagai guru besar bidang penugasan ilmu ekonomi(kalau angka kredit tridharma dalam bidang ekonomi mencukupi), karena angka kredit yangpernah dimiliki sampai dengan LK tidak dapat dipergunakan (dihitung) untuk mencukupiangka kredit ke guru besar dalam bidang ilmu ekonomi2) Persyaratan Publikasi ilmiah(a) kenaikan reguler(1) Untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 s.d. 3 tahunMemiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional yang terakreditasi dimana salah jurnalilmiahnya berasal dari lembaga/PT di luar PT asal, atau jurnal ilmiah internasional yangbereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yangmenjadi penugasan lektor kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan atau
angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.(2) Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang
menjadi penugasan jabatan lektor kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah
nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis
pertama.(b). Kenaikan loncat jabatanMemiliki sekurang-kurangnya 4 publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang
terakreditasi atau 2 jurnal ilmiah internasional bereputasi atau kombinasi keduanya yang
secara keseluruhan setara dengan 4 publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan
penugasan jabatan lektornya

Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Tujuan;Sertifikasi dosen bertujuan menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dengan bentuk pemberian sertifikt pendidik.Landasan Hukum1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan HukumMilik Negara (BHMN)5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan6.Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen7.Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan AngkaKreditnya.8.Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas PeraturanMendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.9.Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg MendudukiJabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus10.Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.11.Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi PenyelenggaraSertifikasi Dosen.12.Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat DosenBukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada PerguruanTinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.UU No 20 Tahun 2003 Pasal 42(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat sesuai dengan jenjangkewenangan mengajar.(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh pertguruan tinggi terakreditasi .UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 45Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.UU No. 42 Tahun 2007 Pasal 1(1) Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen dalam jabatan(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh dosen yang telah memilikikualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/setara, memilikipengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun, dan memiliki jabatan akad. sekurang2nya Asisten Ahli.Pasal 5(1) Sertifikasi dosen tidak berlaku untuk dosen yang telah menduduki jabatan akademik GuruBesar/ Profesor.(2) Dosen yang telah menduduki jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dinyatakan telahmemiliki sertifikasi pendidik.A. Strategi Sertifikasi1.Portofolio dan Ukuran ProfesionalismePortofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu.Komponen portofolio dirancang untuk menggali bukti-buktia. kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharmab. kepemilikan kompetensi yang diukur secara persepsio nal oleh diri sendiri, mahasiswa,sejawat, dan atasanc. pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan danpengembangan tridharma2. Penilaian dan bukti-bukti PortofolioPenilaian portofolio merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK kenaikan jabatan terakhir, instrumen persepsional dan personal/deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, sejawat dosen, dan atasan dosen. Khusus untuk dokumen deskripsi diri penilaian dilakukan oleh asesorBagian Pertama (Penilaian empirikal) : Bukti yg terkait dengan kualifikasi akademik dan jabatan akademik (angka kredit dosen) :1.PAK/SK jabatan2.SK KP terakhir (bagi dosen bukan PNS inpassing pangkat)Bagian Kedua (Penilaian persepsional) Bukti yg terkait dengan :1penilaian persepsional oleh diri sendiri2.penilaian mahasiswa,3.penilaian sejawat dosen4.penilaian atasan terhadap 4 kompetensi Yaitu pedagogik, profesional, Sosial, dan kepribadian.Bagian Ketiga (Penilaian personal) Pernyataan dari dosen yangBersangkutan tentang :1.Prestasi2.Kontrubusi yang telah diberikan dalam pelaksanaan dan pengem-bangan tridharma PGT.B. CIRI-CIRI PENILAIAN PORTOFOLIO1. PAK/SK Jabatan Akademik; Sebagai ukuran : Kualifikasi akademik dan unjuk kerja.2. Penilaian Persepsional mahasiswa sejawat, atasan, dan diri sendiri ; Tentang kepemilikankompetensi dosen untuk melaksanakan tugas profesionalnya.3. Penilaian personal oleh diri sendiri; Tentang kontribusi yang telah diberikannya dalampelaksanaan dan pengembangan tridharma.4. Tingkat kesesuaian penilaian persepsional dan personal; Untuk mendapatkan Nilai akhirprofesionalisme.Lembaga Penyelenggara Sertifikasi1.Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkanoleh Menteri Pendidikan Nasional, diberi nama Perguruan Tinggi Penyelenggara SertifikasiDosen (PTP-Serdos).2.Program sertifikasi dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara (UP-Serdos) pada PTP-Serdos yangditetapkan oleh pimpinan PTP-Serdos.3.Telah ditetapkan 62 PTP-SerdosPersyaratan PTP-Serdos1.Memiliki program studi terakreditasi sekurang2nya 40% peringkat B ke atas baik untukjenjang S1, S2, maupun S3 secara keseluruhan;2.Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor.3.Menyelenggarakan program pascasarjana;4.Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;5.Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program SertifikasiPendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);6.Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturanyang ditetapkan;7.Pernah memperoleh Program Hibah Kompetisi;8.Mendapatkan persetujuan Mendiknas.Kategori PTP-Serdos1.PTP-Serdos Pembina; PTP-Serdos yang membina PTP-Serdos Binaan2.PTP-Serdos Mandiri3.PTP-Serdos Binaan; PTP-Serdos yang dibina oleh PTP-Serdos PembinaTim AsesorTim Asesor terdiri dari 2 orang, dengan tugas:1.Menerima berkas portofolio dosen dari PT-Pengusul2.Melakukan penilaian atas portofolio dosen3.Melaporkan hasil penilaian dosen kpd PT-PengusulPersyaratan Asesor1.Memiliki sertifikat pendidik;2.Telah mengikuti penyamaan persepsi sebagai asesor yang diselenggarakan oleh Dirjen Diktiatau PTP-Serdos;3.Memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA) yang diberikan oleh Dirjen Dikti;4.Memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai portofolionya;5.Memiliki komitmen untuk bertugas sebagai asesor;6.Ditugaskan oleh PTP-Serdos.Persyaratan peserta sertifikasi1.Dosen tetap di perguruan tinggi negeri;2.Dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat; dosen yang telahbekerja sekurang-kurangnya dua tahun;3.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;4.Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan5.Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahunterakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosensebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi) diperhitungkan SKS-nya sesuaiaturan yang berlaku;Urutan Daftar Usulan CalonPeserta Sertifikasi1.Jabatan akademik,2.Pendidikan terakhir,3.Daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS.Pimpinan perguruan tinggi/koordi nator kopertis bertanggung jawab atas penetapan urutanprioritas yang berbeda.Pemilihan PTP-Serdos1.Seorang dosen tidak disertifikasi oleh perguruan tinggi tempat dia bertugas.2.Perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi Kopertis memilih PTP-Serdos berdasarkankedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen.3.Perguruan tinggi negeri yang bukan PTP-Serdos juga memilih PTP-Serdos berdasarkedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen.4.PTP-Serdos sebagai PT-Pengusul dapat memilih PTP-Serdos yang setara atau lebih tinggikategori penugasannya sesuai dengan rumpun keilmuannya.Dokumen Portofolio1.Penilaian Angka Kredit terakhir.2.Penilaian Persepsional3.Penilaian Personal4.Bukti rincian Beban Akademik per semester dalam 2 tahun terakhir (minimal 12 sks per semester) :•SK mengajar per semester•Komponen Beban akademik lain seperti : SK jabatan struktural di Perguruan Tinggi, Surat Tugas sebagai pembimbing skripsi atau penguji sidang sesuai peraturan Penetapan Angka Kredit, dll.5.SK Jabatan Akademik terakhir, dan SK Pangkat terakhir bagi dosen PNS atau SK Inpassingbagi dosen bukan PNS.6.Riwayat Hidup.7.Pernyataan validitas dokumen portofolio butir 1, 3,4, dan 6 dari atasan ( ketua jurusan/dekan). 8.Foto berwarna 3 x 4 (untuk sertifikat)Penilaian Asesor1.Penilaian berkas portofolio dilakukan oleh dua orang asesor.2.Dua orang asesor harus memiliki bidang ilmu atau setidaknya rumpun ilmu yang sama dengandosen peserta sertifikasi.3.Dua orang asesor secara bersama-sama menyimpulkan kelulusan peserta sertifikasi.KelulusanUntuk lulus sertifikasi, peserta setifikasi harus lulus penilaian-penilaian :(1)Persepsional dari mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri;(2)Deskripsi Diri yang penilaiannya dilakukan oleh asesor;(3)Konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri; dan(4)Penilaian terhadap gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional.Hasil Sertifikasi1.PTP-Serdos melaporkan dosen peserta sertifikasi yang lulus dan tidak lulus ke Ditjen Dikti.2.PTP-Serdos menerbitkan sertifikat pendidik bagi yang lulus.3.Dosen yang tidak lulus perlu melakukan pengembangan diri. Dosen tersebut dapatmengajukan permohonan untuk sertifikasi ulang paling cepat satu tahun setelah dinyatakantidak lulus. Materi sertifikasi ulang hanya pada komponen yang tidak lulus saja.